Gubernur Anies Digugat Karena Menaikkan UMP, Wagub Riza Patria Angkat Suara
Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies Baswedan ke PTUN.
Apindo melayangkan gugatan karena Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.
Dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022.
Selain Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk juga turut menggugat Anies.
Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,85 persen. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- Salurkan Dana Pendidikan, Sucor AM Gandeng Yayasan Maju Bersama Pengusaha Indonesia
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- PP Kesehatan Dinilai Merugikan Pengusaha, APINDO Temui Menkes