Gubernur Anies Pangkas Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memangkas jam kerja anak buahnya selama Ramadan sehingga sehingga pukul 14.00 WIB sudah bisa pulang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan maka PNS.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan itu sudah diterapkan pada masa gubernur sebelumnya. “Kami mengikuti keputusan gubernur yang pemerintahan sebelumnya juga sudah canangkan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah PNS yang perempuan harus pulang lebih awal," kata Sandiaga, Rabu (16/5).
Kebijakan dalam SK Gubernur DKI 801/2018 sama dengan aturan tahun lalu. Untuk Senin hingga Kamis selama Ramadan, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Sedangkan jam istirahat PNS DKI merujuk SK itu adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus pada Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Menurutnya, aturan itu untuk mengakomodasi PNS perempuan yang akan menyiapkan buka puasa untuk keluarganya. Meski demikian, Sandi menjamin kebijakan itu tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Dia juga mengharapkan Ramadan tak mengurangi semangat kerja aparatur Pemprov DKI. “Saya berharap ini bulan suci Ramadan digunakan oleh aparat Pemprov DKI untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga meningkatkan ketakwaan mereka," kata Sandi.
Bahkan, Sandi bakal makin sibuk saat Ramadan. Sebab, agenda dinasnya bertambah banyak.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pemangkasan jam kerja bagi PNS di Pemprov DKI selama Ramadan sudah diterapkan sejak masa gubernur sebelumnya.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem