Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro di Ibu Kota, Catat Tanggalnya

Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro di Ibu Kota, Catat Tanggalnya
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Idulfitri 2021, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021.

"Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran," kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata Widyastuti, dalam dua pekan terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, yakni pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan naik menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.

Meskipun demikian, situasi masih terkendali karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.

Per 18 April, Widyastuti memerinci jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 terisi 2.385 atau 35 persen.

Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April 1.056 terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 terisi 425 atau terisi 41 persen.

"Masing-masing ada penurunan tiga persen di tempat tidur isolasi dan enam persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-COVID," ujar dia.

Menjelang Idulfitri 2021, Gubernur DKI Anies menginstruksikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News