Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro di Ibu Kota, Catat Tanggalnya
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Idulfitri 2021, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021.
"Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata Widyastuti, dalam dua pekan terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, yakni pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan naik menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Meskipun demikian, situasi masih terkendali karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.
Per 18 April, Widyastuti memerinci jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 terisi 2.385 atau 35 persen.
Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April 1.056 terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 terisi 425 atau terisi 41 persen.
"Masing-masing ada penurunan tiga persen di tempat tidur isolasi dan enam persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-COVID," ujar dia.
Menjelang Idulfitri 2021, Gubernur DKI Anies menginstruksikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem