Gubernur Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Selain itu, Pergub sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini kelanjutan dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kami berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tegas Anies.
Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. (mg9/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Geely Siap Berinvestasi dalam Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- PLN Menargetkan Bangun Ribuan SPKLU Baru Pada 2025
- Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan