Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.

Anies baswedan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Adapun penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam Kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berikut pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial; Work From Home (WFH) sebesar 100 persen:

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News