Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
Anies baswedan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Adapun penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam Kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Berikut pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial; Work From Home (WFH) sebesar 100 persen:
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Sampit Bantul