Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor esensial

a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

c. Perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), ketentuannya:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News