Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta wajib pajak di daerah tersebut tidak menunda-nunda pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Gubernur Ansar mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu segera melaporkan SPT tahunan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ialah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
"Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis (18/1).
Menurut Ansar pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
“Pajak kuat, Indonesia maju," tegasnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri yang berhasil melebihi target penerimaan pajak 2023.
Ansar berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkatkan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu segera melaporkan SPT tahunan.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik