Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
Kamis, 03 Februari 2022 – 21:20 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara
Proses hukum Brigadir ARG cs kini ditangani penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul barang haram tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ucap Kombes Harry Goldenhardt.(ant/fat/jpnn)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ungkap sosok Brigadir ARG, pengawalnya yang terjerat narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kg.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir