Gubernur Ansar Ungkap Sosok Brigadir ARG Pemilik 6,7 Kg Sabu-Sabu, Tak Disangka
Kamis, 03 Februari 2022 – 21:20 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara
Proses hukum Brigadir ARG cs kini ditangani penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.
Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul barang haram tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ucap Kombes Harry Goldenhardt.(ant/fat/jpnn)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ungkap sosok Brigadir ARG, pengawalnya yang terjerat narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kg.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada