Gubernur Banten Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah penyidikan atas nama Atut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak kemarin, Senin (16/12).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum mau berkomentar soal ini. Ia hanya membenarkan ada penggeledahan di rumah Atut di Jl Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten terkait penyidikan kasus Pilkada Lebak.
"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal hasil geledah itu sore nanti," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Abraham sudah menandatangani sprindik terkait penetapan tersangka Atut.
"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari mulai malam hari hingga subuh," kata Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati