Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor

WH menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.
BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
Atas dibentuknya satgas oleh Pemprov Banten tersebut, lanjut WH, telah mendapatkan apresiasi positif dari BPK RI karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu.
Sekaligus untuk memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungab Pemprov Banten ke depan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi menyatakan, 17 ASN yang terlibat tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Pemecatan tersebut seiring dengan adanya keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu