Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor
WH menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.
BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
Atas dibentuknya satgas oleh Pemprov Banten tersebut, lanjut WH, telah mendapatkan apresiasi positif dari BPK RI karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu.
Sekaligus untuk memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungab Pemprov Banten ke depan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi menyatakan, 17 ASN yang terlibat tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Pemecatan tersebut seiring dengan adanya keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku