Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor
Senin, 08 April 2019 – 08:37 WIB

PNS korup dipecat. Foto: JPG
Selain ASN di lingkungan Provinsi Banten, juga terdapat ASN di sejumlah Kabupaten/Kota yang juga dipecat.
Yakni Kabupaten Serang (10 orang), Kabupaten Pandeglang (13 orang), Kabupaten Lebak (tiga orang), Kabupaten Tangerang (11 orang).
“Lalu Kota Cilegon (tujuh orang), Kota Serang (tiga orang) dan Kota Tangerang Selatan (enam orang). Total semua 70 ASN,” bebernya. (jpnn)
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu