Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor
Senin, 08 April 2019 – 08:37 WIB
Selain ASN di lingkungan Provinsi Banten, juga terdapat ASN di sejumlah Kabupaten/Kota yang juga dipecat.
Yakni Kabupaten Serang (10 orang), Kabupaten Pandeglang (13 orang), Kabupaten Lebak (tiga orang), Kabupaten Tangerang (11 orang).
“Lalu Kota Cilegon (tujuh orang), Kota Serang (tiga orang) dan Kota Tangerang Selatan (enam orang). Total semua 70 ASN,” bebernya. (jpnn)
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku