Gubernur Bengkulu Dipanggil Kejagung
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:03 WIB

Gubernur Bengkulu Dipanggil Kejagung
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan akan memanggil Gubernur Bengkulu Agusrin Mariyono Nazmudin. Orang nomor satu yang memimpin di daerah bekas pengasingan Presiden Soekarno itu akan dicecar terkait kasus dugaan korupsi Dispenda Gate, sekitar Rp21,3 miliar.
”Surat dari Presiden SBY sudah turun. Pekan depan Gubernur Bengkulu akan kami panggil,” ungkap Marwan di Kejagung, Jumat (19/12).
Dalam penanganan kasus, kata Marwan, tak ada tebang pilih, termasuk kepada Gubernur Bengkulu yang sudah menjalankan ibadah haji akan segera dicecar. ”Ya, h aji sudah selesai, gubernur bengkulu segera diperiksa. Izin dari presiden sudah ada. Tinggal manggil aja kok,” cetusnya.
Menurut Marwan, semua yang terlibat akan diusut. “Kalau tidak selesai tahun 2008, masih ada waktu 2009,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Gubernur Bengkulu itu terkait dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) alias Dispenda Gate. Sebelumnya, status tersangka sudah diberikan kepada Agusrin dan Chairudin, kepala Dispenda Bengkulu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan akan memanggil Gubernur Bengkulu Agusrin Mariyono Nazmudin. Orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan