Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Kejagung Tak Serahkan ke KPK
Sabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Pelimpahan ke meja hijau akan dilakukan setelah pelantikan Agusrin menjadi gubernur Bengkulu untuk kali kedua. Dengan pelimpahan perkara itu ke pengadilan, maka Kejagung tidak perlu menyerahkan perkara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau masalah KPK siap, kami harga siapnya KPK. kami pun siap juga," kata Babul.
"Memang tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Nanti setelah pelantikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (5/11). Dia mengaku mendengar putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan.
Meski begitu, lanjut Babul, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan tersebut. "Kasus itu kan sudah diberkaskan, sudah siap dilimpahkan. Sebelumnya sudah di-P21 (dinyatakan lengkap)," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah