Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Kejagung Tak Serahkan ke KPK
Sabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPD Bengkulu Muspani terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Yakni kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejagung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu ke PN Jakarta Pusat. Jika Kejagung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.
Kasus Agusrin itu telah disidik sejak 2008 lalu. Kerugian negaranya disebutkan mencapai Rp 21,3 miliar. Perkara telah dinyatakan P-21 pada April 2009. Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan SK yang menunjukan PN Jakpus untuk memeriksa dan memutus perkara itu. namun Kejagung tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hingga Muspani mengajukan gugatan praperadilan. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional