Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral

Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman. Secara kelembagaan, Junaidi tidak akan mendapat sanksi dari pemerintah jika hingga masa kepemerintahannya berakhir kursi wagub tetap kosong.

Dikatakan Juru bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, sanksi yang akan diterima Junaidi hanya sebatas sanksi moral. Yakni kekecewaaan masyarakat yang mungkin hilang kepercayaan terhadap pemerintah atas tindakan Junaidi. Tentu kondisi pemerintahan yang seperti ini kurang baik dalam implementasi pembangunan.

"Mengapa saya katakan aman secara kelembagaan. Baik di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah, tidak disebutkan adanya sanksi bagi kepala daerah atas kekosongan jabatan wakil," kata Reydonizar.

Untuk kasus Provinsi Bengkulu, dijelaskan Reydonizar, Pemda Provinsi sudah menjalankan aturan pasal 131 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2005 itu. Dimana posisi kepala daerah yang diberhentikan melalui Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai putusan inkrah harus diganti dengan wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.

MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News