Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman. Secara kelembagaan, Junaidi tidak akan mendapat sanksi dari pemerintah jika hingga masa kepemerintahannya berakhir kursi wagub tetap kosong. Untuk kasus Provinsi Bengkulu, dijelaskan Reydonizar, Pemda Provinsi sudah menjalankan aturan pasal 131 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2005 itu. Dimana posisi kepala daerah yang diberhentikan melalui Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai putusan inkrah harus diganti dengan wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
Dikatakan Juru bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, sanksi yang akan diterima Junaidi hanya sebatas sanksi moral. Yakni kekecewaaan masyarakat yang mungkin hilang kepercayaan terhadap pemerintah atas tindakan Junaidi. Tentu kondisi pemerintahan yang seperti ini kurang baik dalam implementasi pembangunan.
Baca Juga:
"Mengapa saya katakan aman secara kelembagaan. Baik di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah, tidak disebutkan adanya sanksi bagi kepala daerah atas kekosongan jabatan wakil," kata Reydonizar.
Baca Juga:
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang