Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB

Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
"Dalam hal ini mantan Gubernur, Agusrin M Najamudin, ST yang terbelit kasus korupsi sudah diganti oleh Junaidi. Namun aturan pasal 131 ayat (2) belum diterapkan. Dimana jabatan wakil yang kosong sementara masih ada sisa jabatan 18 bulan, kepala daerah wajib ajukan 2 calon wakil dari parpol pengusung. Nah itu yang belum dilakukan Junaidi," jelas Reydonizar.
Tetapi dalam implementasinya, meski dikatakan wajib mengisi jabatan wakil kepala daerah yang masih sisakan waktu 18 bulan, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Untuk posisi kursi Wagub Bengkulu yang kosong, diakui Reydonizar, bisa jadi karena Junaidi masih punya pertimbangan lain.
"Junaidi sendiri sudah koordinasi dengan Kemendagri yang intinya minta waktu ke presiden untuk pengisian jabatan wagub ini. Namun tetap saja mekanismenya seorang gubernur mengajukan 2 calon wagub ke DPRD. Siapa 2 calon itu, silakan gubernur komunikasikan dengan parpol pengusung. Begitupun parpol pengusung jangan sungkan beri masukkan. Keduanya harus saling berkomunikasi," tandas Reydonizar.
Persoalan DPRD siap menggulingkan Junaidi lewat hak interpelasi dewan, Reydonizar enggan komentar. Diakuinya antara dewan dan gubernur sama-sama punya hak. Gubernur punya hak prerogatif (hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat).
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan