Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral

Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
"Dalam hal ini mantan Gubernur, Agusrin M Najamudin, ST yang terbelit kasus korupsi sudah diganti oleh Junaidi. Namun aturan pasal 131 ayat (2) belum diterapkan. Dimana jabatan wakil yang kosong sementara masih ada sisa jabatan 18 bulan, kepala daerah wajib ajukan 2 calon wakil dari parpol pengusung. Nah itu yang belum dilakukan Junaidi," jelas Reydonizar.

Tetapi dalam implementasinya, meski dikatakan wajib mengisi jabatan wakil kepala daerah yang masih sisakan waktu 18 bulan, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Untuk posisi kursi Wagub Bengkulu yang kosong, diakui Reydonizar, bisa jadi karena Junaidi masih punya pertimbangan lain.

"Junaidi sendiri sudah koordinasi dengan Kemendagri yang intinya minta waktu ke presiden untuk pengisian jabatan wagub ini. Namun tetap saja mekanismenya seorang gubernur mengajukan 2 calon wagub ke DPRD. Siapa 2 calon itu, silakan gubernur komunikasikan dengan parpol pengusung. Begitupun parpol pengusung jangan sungkan beri masukkan. Keduanya harus saling berkomunikasi," tandas Reydonizar.

Persoalan DPRD siap menggulingkan Junaidi lewat hak interpelasi dewan, Reydonizar enggan komentar. Diakuinya antara dewan dan gubernur sama-sama punya hak. Gubernur punya hak prerogatif (hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat).

MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News