Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
"Dalam hal ini mantan Gubernur, Agusrin M Najamudin, ST yang terbelit kasus korupsi sudah diganti oleh Junaidi. Namun aturan pasal 131 ayat (2) belum diterapkan. Dimana jabatan wakil yang kosong sementara masih ada sisa jabatan 18 bulan, kepala daerah wajib ajukan 2 calon wakil dari parpol pengusung. Nah itu yang belum dilakukan Junaidi," jelas Reydonizar.
Tetapi dalam implementasinya, meski dikatakan wajib mengisi jabatan wakil kepala daerah yang masih sisakan waktu 18 bulan, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Untuk posisi kursi Wagub Bengkulu yang kosong, diakui Reydonizar, bisa jadi karena Junaidi masih punya pertimbangan lain.
"Junaidi sendiri sudah koordinasi dengan Kemendagri yang intinya minta waktu ke presiden untuk pengisian jabatan wagub ini. Namun tetap saja mekanismenya seorang gubernur mengajukan 2 calon wagub ke DPRD. Siapa 2 calon itu, silakan gubernur komunikasikan dengan parpol pengusung. Begitupun parpol pengusung jangan sungkan beri masukkan. Keduanya harus saling berkomunikasi," tandas Reydonizar.
Persoalan DPRD siap menggulingkan Junaidi lewat hak interpelasi dewan, Reydonizar enggan komentar. Diakuinya antara dewan dan gubernur sama-sama punya hak. Gubernur punya hak prerogatif (hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat).
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang