Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
"Saran kami jalan terbaik, gubernur dan parpol pengusung harus menjalin komunikasi yang baik. Bicarakan soal posisi wagub yang kosong ini dengan kepala dingin yang inti masalahnya mempertimbangkan positif-negatifnya jika jabatan kosong atau diisi," ungkap Reydonizar.
Hal serupa untuk jabatan Wabup Seluma yang kasusnya sama dengan wagub. Termasuk jabatan wabup Rejang Lebong yang kosong pascameninggalnya Wabup terpilih, Slamet Diono. Secara otomatis kepala daerah/wakil yang meninggal diberhentikan. Tetapi mekanismenya tetap lewat pemberitahuan dari pemerintah daerah bersangkutan.
"Untuk wabup Seluma saya rasa tidak ada beda dengan kasus wagub. Tetapi untuk wabup RL kita lihat dulu apakah sudah ada pemberitahuan dari daerah bersangkutan atau tidak. Kalau ada langsung kita berhentikan dan daerah bisa langsung ajukan penggantinya," demikian Reydonizar. (ble/sca)
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang