Gubernur Bengkulu Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Mabes Polri

jpnn.com - JPNN.com BENGKULU – Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai atas tersangka. Ia dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
Kabar ini pun sudah sampai ke Junaidi. Melalui kuasa hukumnya, Muspani mengatakan bahwa kliennya kaget karena ditetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
"Pak Gubernur sudah tahu soal penetapan itu. Dirinya sangat kaget dan secara psikologis sangat terpukul. Sebab tidak ada angin dan tidak ada hujan tiba-tiba ditetapkan tersangka,’’ kata Muspani seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Rabu (13/5).
Diungkapkan Muspani, ditetapkannya Gubernur sebagai tersangka salah satu proses pembunuhan karakter yang dilakukan penegak hukum. Sebab harusnya penetapan tersangka itu harus diawali dengan proses pemeriksaan lebih dulu.
Dia menilai penetapan tersangka tersebut belum ada dasar yang kuat. Karena dalam proses penerbitan SK Tim Pembina RSMY itu masih dapat diperdebatkan dasar hukumnya. Selama ini juga Gubernur tidak pernah mengintervensi proses hukum di Polda. (che/awa/jpnn)
JPNN.com BENGKULU – Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai atas tersangka. Ia dijerat Bareskrim Polri sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus