Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB

Gubernur Bengkulu Minta Bebas
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1). Dalam sidang eksepsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syarifuddin itu, Agusrin menyanggah semua dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Marthen menegaskan, kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB dengan terdakwa mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama. Chairuddin, kata Marthen, melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk Agusrin yang kini menjadi terdakwa.
”Sudah ada kepastian hukum dalam perkara kasus dugaan korupsi (dana) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2006,” ucap kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurut Marthen, perkara kliennya mestinya tidak berlanjut di persidangan. Sebab, perkara yang sama pernah disidangkan di PN Bengkulu dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa