Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1). Dalam sidang eksepsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syarifuddin itu, Agusrin menyanggah semua dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Marthen menegaskan, kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB dengan terdakwa mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama. Chairuddin, kata Marthen, melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk Agusrin yang kini menjadi terdakwa.
”Sudah ada kepastian hukum dalam perkara kasus dugaan korupsi (dana) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2006,” ucap kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurut Marthen, perkara kliennya mestinya tidak berlanjut di persidangan. Sebab, perkara yang sama pernah disidangkan di PN Bengkulu dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas