Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
Soal kerugian negara, lanjut Marthen, pada 11 Mei 2007 hingga 29 Mei 2009, Chairuddin telah mengembalikan dana yang dipermasalahkan tersebut. ”Chairuddin telah mengembalikan ke rekening daerah,” ucapnya.
Baca Juga:
Bukti pengembalian dana oleh Chairuddin tersebut telah sesuai dengan BPK No 88 b 2/S/XIV.2/06/2007 tertanggal 11 Juni 2007. ”Berarti pengembalian itu sah,” kata dia.
Karena itulah, Marthen mengganggap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dengan mengajukan perkara tersebut ke persidangan. Selain itu, kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ”Semestinya, perkara ini tidak sampai di persidangan,” kata dia.
Sementara itu, JPU Sunarto mengatakan, tim JPU segera menyusun bantahan atas eksepsi tersebut. ”Akan kami susun secara cermat,” kata dia sesaat setelah sidang. Pada akhir sidang, ketua majelis hakim Syarifuddin menyatakan, sidang dilanjutkan pada Selasa (25/1). Agendanya mendengarkan tanggapan JPU. (kuh/c6/agm)
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka