Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB

Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Soal kerugian negara, lanjut Marthen, pada 11 Mei 2007 hingga 29 Mei 2009, Chairuddin telah mengembalikan dana yang dipermasalahkan tersebut. ”Chairuddin telah mengembalikan ke rekening daerah,” ucapnya.
Baca Juga:
Bukti pengembalian dana oleh Chairuddin tersebut telah sesuai dengan BPK No 88 b 2/S/XIV.2/06/2007 tertanggal 11 Juni 2007. ”Berarti pengembalian itu sah,” kata dia.
Karena itulah, Marthen mengganggap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dengan mengajukan perkara tersebut ke persidangan. Selain itu, kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ”Semestinya, perkara ini tidak sampai di persidangan,” kata dia.
Sementara itu, JPU Sunarto mengatakan, tim JPU segera menyusun bantahan atas eksepsi tersebut. ”Akan kami susun secara cermat,” kata dia sesaat setelah sidang. Pada akhir sidang, ketua majelis hakim Syarifuddin menyatakan, sidang dilanjutkan pada Selasa (25/1). Agendanya mendengarkan tanggapan JPU. (kuh/c6/agm)
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi