Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif), menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Pudji menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Namun dari konfirmasi terakhir dengan pihak MA, salinan tersebut masih dalam pengoreksian salinan putusan.
Tersirat dari pernyataan Kejati Bengkulu Pudji Basuki Setiono, SH yang menginginkan Agusrin terpidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar itu dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami belum menerima salinan putusan MA (Mahkamah Agung, Red). Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga baru menerima surat tembusan, bukan salinan. Kalau sampai ke Kejaksaan, kami siap melakukan eksekusi. Maunya saya, pak Agusrin dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang," ujar Pudji Basuki Setiono saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, (29/2).
Baca Juga:
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- Kombes Catur Cahyono Wibowo Resmi Jabat Kapolresta Surakarta
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Antisipasi Makanan Program MBG Tersisa, Pemkab Majalengka Pakai Pola Prasmanan
- Status Masih Awas, Gunung Ibu Meluncurkan Lava Pijar Setinggi 300 Meter