Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif), menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Pudji menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Namun dari konfirmasi terakhir dengan pihak MA, salinan tersebut masih dalam pengoreksian salinan putusan.
Tersirat dari pernyataan Kejati Bengkulu Pudji Basuki Setiono, SH yang menginginkan Agusrin terpidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar itu dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami belum menerima salinan putusan MA (Mahkamah Agung, Red). Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga baru menerima surat tembusan, bukan salinan. Kalau sampai ke Kejaksaan, kami siap melakukan eksekusi. Maunya saya, pak Agusrin dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang," ujar Pudji Basuki Setiono saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, (29/2).
Baca Juga:
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran