Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang

Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya  Bupati Seluma (nonaktif), menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Tersirat dari pernyataan Kejati Bengkulu  Pudji Basuki Setiono, SH yang menginginkan Agusrin terpidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar itu dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang.

"Sejauh ini kami belum menerima salinan putusan MA (Mahkamah Agung, Red). Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga baru menerima surat tembusan, bukan salinan. Kalau sampai ke Kejaksaan, kami siap melakukan eksekusi. Maunya saya, pak Agusrin dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang," ujar Pudji Basuki Setiono saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, (29/2).

Pudji menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Namun dari konfirmasi terakhir dengan pihak MA, salinan tersebut masih dalam pengoreksian salinan putusan.

BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya  Bupati Seluma (nonaktif),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News