Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB

Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
"Kami terus memantau dan mendesak agar salinan segera disampaikan ke pengadilan dan jaksa. Kami juga tidak ingin nasib seseorang terlunta-lunta. Salinan putusan ada, eksekusi langsung dilaksanakan," tegas Pudji didampingi Kajari Bengkulu, Suryanto, SH.
Baca Juga:
Penasihat Hukum (PH) Agusrin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, juga meminta agar kliennya dieksekusi di Jakarta. Karena Agusrin disidang di Jakarta. "Tidak di Bengkulu, karena sidangnya di Jakarta maka (eksekusi, red) juga harus di Jakarta," ujar Yusril beberapa waktu lalu.
Namun kata Yusril, Kejagung belum bisa mengeksekusi kliennya karena surat yang dikirimkan MA atas vonis 4 tahun hukuman penjara kepada Kejagung, bukanlah salinan putusan, melainkan hanya release pemberitahuan putusan kasasi.
Diakuinya, pihaknya juga masih menunggu putusan gugatan uji materi (judicial review) pasal 67 dan 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut mengatur bahwa vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi. Salinan putusan MA dan putusan MK itulah yang menjadi bahan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki