Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
"Kami terus memantau dan mendesak agar salinan segera disampaikan ke pengadilan dan jaksa. Kami juga tidak ingin nasib seseorang terlunta-lunta. Salinan putusan ada, eksekusi langsung dilaksanakan," tegas Pudji didampingi Kajari Bengkulu, Suryanto, SH.
Baca Juga:
Penasihat Hukum (PH) Agusrin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, juga meminta agar kliennya dieksekusi di Jakarta. Karena Agusrin disidang di Jakarta. "Tidak di Bengkulu, karena sidangnya di Jakarta maka (eksekusi, red) juga harus di Jakarta," ujar Yusril beberapa waktu lalu.
Namun kata Yusril, Kejagung belum bisa mengeksekusi kliennya karena surat yang dikirimkan MA atas vonis 4 tahun hukuman penjara kepada Kejagung, bukanlah salinan putusan, melainkan hanya release pemberitahuan putusan kasasi.
Diakuinya, pihaknya juga masih menunggu putusan gugatan uji materi (judicial review) pasal 67 dan 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut mengatur bahwa vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi. Salinan putusan MA dan putusan MK itulah yang menjadi bahan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang