Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang

Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Pasal 67 KUHAP berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat". Sedangkan pasal 244 KUHAP berbunyi:

"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."

"Kalau baru release belum bisa dieksekusi. Tunggu dulu salinan putusannya,"kata Mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada RB belum lama ini.

Sebelumnya, dari hasil penelusuran, RB berhasil mendapat petikan amar putusan MA. Dalam amar tertulis, menyatakan bahwa terdakwa Agusrin M Najamudin telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA dalam rapat permusyawaratan, Selasa 10 Januari 2012 oleh majelis hakim yang diketuai, Dr. Artidjo Alkostar, Agusrin dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan, MA dalam memberikan putusan telah mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.2113/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. Tanggal 24 Mei 2011 dan akta permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU Kejati Bengkulu tanggal 1 Juli 2011 dengan nomor 29/Akta.Pid/2011/PN.JKT.PST.

BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya  Bupati Seluma (nonaktif),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News