Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik, kejaksaan mengubah sikapnya sendiri bahwa eksekusi bisa didasari hanya dengan petikan putusan, bukan salinan putusan lengkap seperti sebelumnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan petikan putusan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera dilakukan eksekusinya. "Hari Senin atau Selasa kemarin baru diambil. Dari Bengkulu (Kejati) ke sini (Kejagung). Kita tunggu pelaksanaan (eksekusinya) seperti apa," kata Basrief selepas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dan KPK terkait pemberantasan korupsi, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pekan lalu, selepas menghadiri peluncuran buku laporan tahunan kejaksaan 2011, Basrief bersikukuh takkan melakukan eksekusi terpidana korupsi sebelum kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Alasannya, aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tapi sikap kejaksaan ini tiba-tiba berubah pekan ini, saat mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan itu dijebloskan ke LP Sukamiskim, Bandung oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat hanya berdasarkan petikan putusan.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat