Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB

Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Agusrin sendiri merupakan terpidana korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Di tahap pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Agusrin dibebaskan, tapi pada tahap kasasi dinyatakn bersalah dan harus dihukum 4 tahun penjara. Putusan kasasi diumumkan MA sudah lebih dari 3 bulan lalu tapi kejaksaan selalu menolak mengeksekusi Agusrin dengan dalih belum menerima salinan putusan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang