Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:08 WIB

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin di Jakarta pula. Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin akan menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu.
"Di sana (Bengkulu)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (30/3), saat ditanya lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga:
Untuk proses eksekusinya sendiri, sampai Jumat siang, Andhi mengaku belum mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Memang Kejati bilang hari ini dia (Agusrin) dipanggil," tambah Andhi.
Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu menyatakan Agusrin bersalah dan diharuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi.
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran