Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:08 WIB

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin di Jakarta pula. Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin akan menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu.
"Di sana (Bengkulu)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (30/3), saat ditanya lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga:
Untuk proses eksekusinya sendiri, sampai Jumat siang, Andhi mengaku belum mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Memang Kejati bilang hari ini dia (Agusrin) dipanggil," tambah Andhi.
Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu menyatakan Agusrin bersalah dan diharuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi.
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara