Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin di Jakarta pula. Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin akan menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu.
"Di sana (Bengkulu)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (30/3), saat ditanya lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga:
Untuk proses eksekusinya sendiri, sampai Jumat siang, Andhi mengaku belum mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Memang Kejati bilang hari ini dia (Agusrin) dipanggil," tambah Andhi.
Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu menyatakan Agusrin bersalah dan diharuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi.
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin