Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman

Selaku gubernur, Agusrin dinilai tahu bahwa Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulum, Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

Sementara untuk Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono yang juga belum dieksekusi, Andhi menyebutkan hal itu tak bisa dilakukan karena pihaknya belum mendapat petikan putusan dari MA. "Menurut laporan kita belum menperoleh petikan (putusan). (Jika sudah diterima) secepatnya kita eksekusi," kata Andhi lagi.

 

Satono adalah terpidana vonis 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10,9 miliar serta denda Rp 500 juta subsider penjara enam bulan. Lewat putusan kasasi, Satono dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Balon Bupati Gugat UU Pemda

JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu  (nonaktif) Agusrin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News