Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:08 WIB
Selaku gubernur, Agusrin dinilai tahu bahwa Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulum, Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
Sementara untuk Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono yang juga belum dieksekusi, Andhi menyebutkan hal itu tak bisa dilakukan karena pihaknya belum mendapat petikan putusan dari MA. "Menurut laporan kita belum menperoleh petikan (putusan). (Jika sudah diterima) secepatnya kita eksekusi," kata Andhi lagi.
Satono adalah terpidana vonis 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10,9 miliar serta denda Rp 500 juta subsider penjara enam bulan. Lewat putusan kasasi, Satono dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha