Gubernur Bengkulu Siap Dihukum

Gubernur Bengkulu Siap Dihukum
Gubernur Bengkulu Siap Dihukum
JAKARTA – Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) di provinsi yang dia pimpin.

Pemanggilan Agusrin tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, 24 November lalu, pemeriksaan urung dilakukan karena Agusrin menunaikan ibadah haji. Kemarin (30/12), dia datang ke Gedung Bundar pukul 09.25 dan diperiksa hingga pukul 19.20.

Setelah diperiksa, Agusrin mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, dia membantah telah ada korupsi senilai Rp 21,3 miliar. ’’Insya Allah tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan itu,’’ tegas Agusrin.

Dalam pemeriksaan, dia dicecar 23 pertanyaan oleh tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto. Dia menyatakan telah mengklarifikasi semua data di Kejagung. ’’Saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi data-data itu. Tapi, sebagian besar data yang ada tidak valid dan tidak benar,’’ ungkapnya.

JAKARTA – Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News