Gubernur Bengkulu Siap Dihukum

Gubernur Bengkulu Siap Dihukum
Gubernur Bengkulu Siap Dihukum
Kasus itu bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapatkan dana bagi hasil PBB/BPHTB Rp 27.607.351.417 pada 2006. Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada BPD Bengkulu. Namun, dengan surat No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, Gubernur Agusrin mengajukan kepada menteri keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu, yakni rekening nomor 00000115-01001421-30-3 atas nama Dispenda Provinsi Bengkulu.

Dengan adanya rekening ’’penampungan’’ itu, dana tersebut bisa leluasa digunakan Rp 21.323.420.895,66 oleh Chairudin yang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD. Perkara Chairudin telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana setahun penjara. (fal/nw)

JAKARTA – Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News