Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer

jpnn.com - BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bertemu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Kantor BKN RI, Jakarta, Jumat (7/3).
Helmi Hasan mengatakan pertemuan membahas nasib honorer yang telah lama mengabdi di Pemprov Bengkulu, tetapi belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Secara umum, Helmi Hasan mengatakan, pertemuan membahas berbagai isu strategis terkait masa depan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Kami ingin memastikan seluruh ASN, PPPK, dan THL di Bengkulu mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak. Kami berharap ada solusi terbaik dari Pemerintah Pusat demi keberlangsungan sistem kepegawaian yang lebih baik di daerah," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Sabtu (8/3).
Dalam diskusi tersebut, Helmi Hasan menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi tenaga kerja pemerintahan di Bengkulu, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian status para non-ASN yang belum berubah statusnya menjadi PPPK.
Salah satu fokus utama adalah percepatan pengangkatan PPPK serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN RI Zudan Arif menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyusun kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja pemerintahan, termasuk di Bengkulu.
"Kami memahami pentingnya kesejahteraan pegawai di daerah. BKN akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar kebijakan kepegawaian berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kesejahteraan pegawai," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Pak Gub telah bertemu Kepala BKN Zudan Arif membahas pengangkatan PPPK dan nasib honorer tersisa.
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia