Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi ke Bupati/wako
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI sepakat membawa RUU Pemda ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, 25 September 2014.
Jika UU Pemda disahkan, gubernur dipastikan lebih bertaji dibanding sekarang ini karena kewenangannya diperkuat.
"(Kewenangan Gubrrnur) cukup besar. Gubernur sebagai kepala pemerintahan, gubernur sebagai wakil dari Pusat bisa mengontrol Bupati dan Walikota," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).
Besarnya kewenangan gubernur dalam UU Pemda, diatur sedemikian rupa. Digambarkan bahwa gubernur nantinya bisa memberikan sanksi kepada bupati dan walikota berupa pemotongan anggaran daerah.
"Bila pemanggilan karena harus hadir. Sanksinya (kalau tidak hadir) bisa anggaran terkait hak-hak kepala daerah (Bupati/Wako) tidak diberikan," jelasnya.
Tidak hanya sanksi pemotongan anggaran, dalam RUU Pemda, Gubernur juga wajib melakukan pembinaan. Misalnya memerintahkan para bupati/wako yang melanggar Undang-undang untuk kembali belajar melalui diklat.
"Ada di dalam Undang-undang, ada sanksi pembinaan, harus ikut diklat kalau melanggar Undang-undang. Kalau tidak (ikut) bisa kena sanksi bisa sampai pemberhentian," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI sepakat membawa RUU Pemda ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, 25 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata