Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver
Selasa, 05 April 2011 – 13:14 WIB
BANDARLAMPUNG – Kecewa dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. buka suara. Dia mensinyalir adanya ’’akal-akalan’’ di balik sengketa administratif untuk penonaktifan, Bupati Lampung Timur Satono. Utamanya terkait kedatangan Soekoco, utusan Kemendagri, beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang untuk melihat persidangan Satono. Satono yang kini sudah berstatus terdakwa terpilih sebagai bupati pada Pilkada 1 Juli 2010. Karena belum berstatus terdakwa kala itu, Gamawan tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan. Sebelumnya, Satono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung sejak tahun lalu dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Dana dari kas daerah itu disimpan ke BPR Tripanca Sediana tapi kemudian BPR ini dinyatakan pailit sehingga sebagian besar dana APBD ini pun ikut lenyap.
’’Untuk apa dong ngirim orang ke Lampung, kalau ngirim, masak minta (klarifikasi, Red) lagi? Sementara surat klarifikasi sudah diberikan,’’ kata Oedin, sapaan akrab Sjachroedin, usai memimpin briefing pejabat Pemprov Lampung, Senin (4/4).
Baca Juga:
Menurut Oedin, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi harusnya bersikap tegas atas penonaktifan Satono karena statusnya sudah terdakwa. "Lha iya dong. Jangan lempar batu sembunyi tangan,’’ katanya.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Kecewa dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. buka suara. Dia mensinyalir adanya
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal