Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver

Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver
Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver
Atas dasar itulah, lanjut dia, Kemendagri langsung menggelar rapat.  ’’Hasilnya, Mendagri akan mendalami dan mencermati dahulu dengan dua pertanyaan. Satu, apakah atas perkara yang bersangkutan, akan ada eksepsi dari PN Tanjungkarang" Dua, apa dan bagaimana eksepsi dimaksud nantinya. Kenapa ini perlu" Karena kita berkaca pada situasi lalu,’’ terang Donny.

Lalu, apakah Kemendagri tak bisa menetapkan pemberhentian Satono tanpa usulan dari gubernur" ’’Di sini maknanya tak ada usulan. Itu persoalannya. Gubernur hanya menginformasikan. Betul kewenangan pemberhentian ada di Mendagri. Tetapi kalau kita kembalikan ke bunyi pasalnya kan harus diusulkan. Ternyata kan gubernur tidak mengusulkan. Apakah salah gubernur" Belum tentu salah. Mungkin gubernur berprinsip berpikir sama dengan Mendagri,’’ ujar Donny melunak.

Menurutnya, Kemendagri jelas tak bisa memberhentikan sementara apabila tak ada usulan. Donny menjelaskan, Kemendagri tak ingin dituding sewenang-wenang dan mengangkangi aturan. Apakah Kemendagri juga menilai Pemprov Lampung berhati-hati" ’’Ya, kami melihatnya seperti itu. Dan, Mendagri juga akan sangat berhati-hati,’’ tegasnya.

Terkait kehadiran Kasubdit Otda Kemendagri Soekoco ke PN Tanjungkarang lalu, pihaknya membenarkan. Meski kedatangannya saat itu bersama Dirjen Kesbangpol Tanribali Limo dan fokus membicarakan kasus Moro-Moro, diketahui Soekoco sempat singgah ke PN Tanjungkarang mempertanyakan register kasus Satono. ’’Pak Soekoco itu dalam rangka koordinasi, asistensi, supervisi. Bolehkan? Secara aturan kita diperkenankan dan melakukan koordinasi,’’ pungkasnya.

BANDARLAMPUNG – Kecewa dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. buka suara. Dia mensinyalir adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News