Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver
Selasa, 05 April 2011 – 13:14 WIB
Sakit, Satono Mangkir
Sementara, persidangan perdana dugaan tindak pidana korupsi APBD Lamtim atas nama Satono ditunda hingga pekan depan. Tak pelak, ratusan pengunjung PN Kelas IA Tanjungkarang pun kecewa. Ditundanya agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dilatarbelakangi adanya satu lembar surat keterangan dari salah satu dokter praktik asal Lamtim bernama Selamet Widodo yang menyatakan bahwa Satono butuh istirahat selama tiga hari terhitung 4 hingga 7 April 2011.
Untuk itulah, tim penasihat hukum (PH) Satono melayangkan surat permohonan penundaan sidang dengan nomor 139/LBH-N/IV/2011. ’’Sesuai dengan (pasal) 154 KUHAP, karena terdakwa tidak hadir dengan alasan yang sah, maka persidangan ditunda,’’ ucap Robert Simorangkir, salah seorang majelis hakim.
Selain Robert, majelis hakim terdiri dari Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati. Mereka pun memerintahkan kepada enam JPU yang hadir pada persidangan kemarin untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan Senin (11/4) mendatang. Dengan catatan jika ternyata pada persidangan yang telah ditentukan terdakwa kembali tidak hadir dengan alasan sakit, maka JPU wajib menunjuk dokter kejaksaan guna memeriksa kesehatan Satono dan melaporkan kondisi kesehatannya secara menyeluruh serta ditujukan ke pengadilan.
BANDARLAMPUNG – Kecewa dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. buka suara. Dia mensinyalir adanya
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap