Gubernur dan Bupati di Kalbar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
Jumat, 02 November 2012 – 14:19 WIB

Gubernur dan Bupati di Kalbar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
PONTIANAK - Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Syafaruddin Hum meminta gubernur dan wali kota/bupati mematuhi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 800/4329/SJ supaya tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil yang sudah pernah menjalani hukuman pidana. “Instruksi Mendagri sangat jelas. Bagi yang sudah diberikan jabatan, ada baiknya dicabut," katanya, Kamis (1/11) di Pontianak. Dia menambahkan Surat Edaran Mendagri dikeluarkan karena banyaknya PNS yang melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat ini mengingatkan kepada gubernur, wali kota/bupati dalam pengangkatan jabatan mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, Kemendagri juga bisa melakukan pembinaan dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Katanya, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan. ”Di Pemprov, kabupaten/kota kita tidak tahu apa ada data pejabat yang pernah menjalani hukuman diberikan jabatan. Kita akan cari tahu itu,” tuturnya.
Dengan edaran Kemendagri tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan lagi kepala daerah buat mempertahankan jabatan PNS tertentu. Soalnya, itu akan menjadi preseden buruk bagi PNS bersih, jujur dan berprestasi yang mau bekerja mengabdi kepada daerah, bangsa dan negara.
Baca Juga:
PONTIANAK - Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Syafaruddin Hum meminta gubernur dan wali kota/bupati mematuhi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini