Gubernur dan Bupati di Kalbar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
Jumat, 02 November 2012 – 14:19 WIB
Menurutnya, bisa saja orang dituding melakukan kesalahan, tetapi pembuktian di pengadilan ternyata orang itu tidak salah. Tentunya itu harus diperhatikan juga. Akan tetapi yang sudah dihukum atau status hukumnya sudah jelas. Dia juga mengungkapkan, di Kalbar sampai saat ini tidak ada. “Kita tidak akan mengangkat narapidana,” ungkapnya.
Di Kalbar, ada pejabat negara yang terlibat kasus hukum, namun nasih belum inkrah. Yang dimaksud inkrah adalah tidak ada lagi upaya hukum membela diri. Selain itu, perlu juga dilihat apakah pejabat itu menjadi eks narapidana karena kasus korupsi dan kasus yang merugikan negara, atau karena kasus kebijakan yang tidak merugikan negara. (den)
PONTIANAK - Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Syafaruddin Hum meminta gubernur dan wali kota/bupati mematuhi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura