Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar, dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Gatot saat ini masih Plt gubernur Sumut. Jika dia naik jadi gubernur, maka daftar gubernur dari PKS bakal bertambah. Sebelumnya sudah ada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Hanya saja, sesuai mekanisme yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, Kepres pengangkatan Gatot menjadi gubernur Sumut definitif baru akan keluar setelah ada paripurna DPRD Sumut.
Mengenai posisi Syamsul sendiri, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan, begitu nantinya Kemendagri sudah menerima salinan putusan incrach Syamsul, atau petikannya, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan langsung mengusulkan ke Presiden untuk penerbitan Kepres pemberhentian tetap Syamsul dari jabatannya sebagai gubernur Sumut.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun