Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar, dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Gatot saat ini masih Plt gubernur Sumut. Jika dia naik jadi gubernur, maka daftar gubernur dari PKS bakal bertambah. Sebelumnya sudah ada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Hanya saja, sesuai mekanisme yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, Kepres pengangkatan Gatot menjadi gubernur Sumut definitif baru akan keluar setelah ada paripurna DPRD Sumut.
Mengenai posisi Syamsul sendiri, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan, begitu nantinya Kemendagri sudah menerima salinan putusan incrach Syamsul, atau petikannya, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan langsung mengusulkan ke Presiden untuk penerbitan Kepres pemberhentian tetap Syamsul dari jabatannya sebagai gubernur Sumut.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?