Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
"Setelah kita mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan yang sudah incrach itu, maka mendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan," terang Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN, kemarin (6/5).
Bisa saja, lanjutnya, agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan dimaksud, kemendagri berkoordasi dengan MA.
Terpisah, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, memang untuk proses eksekusi tak harus menunggu salinan putusan. Tapi, bisa cukup dengan petikan putusan. "Kalau menunggu salinan putusan bisa lama, bisa dua minggu baru ada salinan putusan," ujar Ridwan. Dia mengingatkan, jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), maka tidak boleh menghalangi eksekusi.
Donny juga memastikan tidak akan terpengaruh jika ada upaya PK dari Syamsul. "Sekiranya ada PK, PK tidak bisa menghalangi eksekusi," tegas Donny.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu