Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
Kembali ke soal mekanisme pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif. Dijelaskan Donny, prosesnya baru bisa dimulai setelah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul.
Begitu Kepres sudah keluar dan diterima mendagri, maka oleh mendagri akan dikirim Kepres itu ke Pemprov Sumut dan DPRD Sumut. Dengan dasar telah adanya Kepres pemberhentian tetap Syamsul itu, maka DPRD Sumut menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif.
Usulan itu disampaikan DPRD kepada presiden melalui mendagri. Oleh mendagri, usulan diproses dan diteruskan ke presiden untuk selanjutnya dikeluarkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif.
"Jadi, untuk pemberhentiannya (Syamsul) tak perlu proses di DPRD, tapi untuk penetapan wakil gubernur menjadi gubernur harus melalui DPRD. Itu semua diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005," terang Donny.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila