Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB

Gubernur dari PKS Segera Tambah
Namun demikian, dia memastikan prosesnya tidak akan lama. "Seperti kasus Agusrin (Agusrin Nadjamuddin, gubernur Bengkulu, red), wakilnya naik juga tak lama," imbuhnya.
Beberapa cantelan hukum proses penetapan Gatot jadi gubernur, antara lain pasal pasal 30 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bunyinya, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 31 ayat(10, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Masih di UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 35 ayat (1), "Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital