Gubernur Dihadiahi Pakaian Dalam Wanita

Gubernur Dihadiahi Pakaian Dalam Wanita
Gubernur Dihadiahi Pakaian Dalam Wanita
MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dihadiahi pakaian dalam wanita yakni, Celana Dalam (CD) dan BH, oleh massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) ketika melakukan aksi di halaman depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Kamis (22/12).

Hadiah pakaian dalam wanita terhadap Gatot itu, sebagai bukti dan pertanda Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), di bawah roda kepemimpinan Gatot merupakan pemerintahan yang bermental culas.

Massa Lempar menilai, Gatot tidak mampu memimpin Sumut dimana dibuktikan dengan selalu munculnya polemik, yang membuat suasana Sumut tidak kondusif. Borok-borok Gatot terus dikumandangkan, mulai dari kebijakan yang "sewenang-wenang" dengan melakukan mutasi 110 pejabat, hingga Gatot mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemudian mengenai sosok Gatot yang pada prinsipnya bukanlah seorang yang mutlak baik, karena Gatot sendiri merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.32451/A4.6/KP/2007 Tanggal 1 Agustus 2007, tentang pemberhentian secara tidak hormat Gatot Pujo Nugroho sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat yang ditandatangani Mendiknas saat itu, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA di Jakarta berisi tiga poin. Inti dari isi surat tersebut tak lain soal pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ir Gatot Pujo Nugroho karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2004.

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dihadiahi pakaian dalam wanita yakni, Celana Dalam (CD) dan BH, oleh massa Lembaga Swadaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News