Gubernur Dilarang Minta Jatah Japung PBB
Selasa, 20 Januari 2009 – 12:19 WIB

Gubernur Dilarang Minta Jatah Japung PBB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh gubernur agar tak menerima bagian upah pungut dari hasil pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihak yang berhak menerima upah pungut hanyalah petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), selaku pemungut di lapangan. Bila tetap dilanggar, sangat dimungkinkan berujung menjadi tuduhan korupsi. “Upah pungut tidak semata-mata terjadi di DKI. Setelah kita telaah, di semua provinsi juga ada," ujar Antasari, selepas mengikuti pertandingan sepakbola persahabatan dengan wartawan, Senin (19/1).
Sikap KPK ini muncul setelah lebih 3 pekan melakukan penyelidikan pemberian upah pungut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil penyelidikan awal, beberapa pihak yang tak berhak seperti gubernur, sekretaris daerah hingga puluhan anggota DPRD DKI, kecipratan dengan nilai sampai Rp 5 juta per bulan atau per tiga bulan. Selama pembagian tahun 2005-2007, uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga:
Untuk itu, Antasari mengimbau seluruh petugas yang menerima bagian upah pungut agar segera mengembalikan ke kas daerah. "Kalau memang mereka merasa tidak memungut, ya kembalikan," tegasnya.Saat ini, lanjut Antasari, pihaknya tengah mengumpulkan data (puldata) soal upah pungut. Termasuk mempelajari ketentuan terkait baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadikan sebagai acuan pembagian insentif upah pungut. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kasus atau keputusan yang menjadi perdebatan, KPK akan melakukan penertiban.
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menambahkan, kesalahan aturan pembagian upah pungut terjadi mulai dari tingkat Permendagri. Dalam PP, hanya beberapa pihak saja yang berhak menerima, tapi begitu dituangkan dalam Permendagri, penerimanya bertambah banyak. Kesalahan ini terus berulang saat dijabarkan daerah lewat peraturan gubernur (Pergub).
Undang-undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB. Untuk kasus DKI, lewat Pergub ditetapkan sebesar 3,7 persen. KPK memiliki data, seluruh provinsi di Indonesia juga menerapkan hal serupa meski dengan besaran dan jumlah pihak penerima yang berbeda. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh gubernur agar tak menerima bagian upah pungut dari hasil pajak daerah dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia