Gubernur Diminta Bentuk Layanan Satu Pintu Khusus TKI
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia membentuk dan menetapkan lokasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di wilayah masing-masing.
Pasalnya, hal itu bisa mempermudah pengurusan masalah TKI. Menurut Menaker, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kantor LTSP penempatan TKI akan menghimpun semua stake holder yang terkait dengan rekrutmen dan penempatan TKI di masing-masing provinsi.
Keanggotannya terdiri dari SKPD Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian.
“Kami ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat serta memastikan aspek perlindungan TKI lebih terjamin. Layanan satu pintu agar masalah TKI dapat diselesaikan dengan baik dan mudah diawasi,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Senin (6/5).
Pendirian dan penetapan lokasi LTSP penempatan TKI bisa dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Hal itu tentu harus mempertimbangkan usulan bupati dan walikota daerah asal yang banyak mengirimkan TKI ke luar negeri dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia membentuk dan menetapkan lokasi Layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga