Gubernur Diminta Bentuk Layanan Satu Pintu Khusus TKI
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia membentuk dan menetapkan lokasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di wilayah masing-masing.
Pasalnya, hal itu bisa mempermudah pengurusan masalah TKI. Menurut Menaker, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kantor LTSP penempatan TKI akan menghimpun semua stake holder yang terkait dengan rekrutmen dan penempatan TKI di masing-masing provinsi.
Keanggotannya terdiri dari SKPD Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian.
“Kami ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat serta memastikan aspek perlindungan TKI lebih terjamin. Layanan satu pintu agar masalah TKI dapat diselesaikan dengan baik dan mudah diawasi,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Senin (6/5).
Pendirian dan penetapan lokasi LTSP penempatan TKI bisa dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Hal itu tentu harus mempertimbangkan usulan bupati dan walikota daerah asal yang banyak mengirimkan TKI ke luar negeri dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia membentuk dan menetapkan lokasi Layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital