Gubernur Diminta Cepat Lantik Ali Sutan dan Ojang

Gubernur Diminta Cepat Lantik Ali Sutan dan Ojang
Gubernur Diminta Cepat Lantik Ali Sutan dan Ojang
Diah mengatakan, dampaknya tidak baik jika SK pemberhentian Basyrah tidak segera diikuti dengan pelantikan wakilnya untuk menggantikannya. Menurutnya, jika tak segera dilantik,maka malah bisa menimbulkan keresahan.

"Jangan malah membuat keresahan. Harus cepat dilantik dong," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Palas, telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.

Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.

JAKARTA - Sudah enam hari sejak  Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News