Gubernur Diminta Cepat Serahkan Berkas Pemakzulan ke Mendagri
jpnn.com, KATINGAN - DPRD Katingan, Kalteng, telah menyerahkan keputusan paripurna istimewa tentang pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Hanya saja, hingga kemarin Sugianto belum juga meneruskan surat keputusan DPRD itu ke Mendagri Tjahjo Kumolo.
Anggota DPRD Katingan Fahmi Fauzi meminta Sugianto Sabran untuk tidak menahan terlalu lama berkas pemberhentian Yantenglie dari jabatannya.
“Wajar dan sah saja apabila gubernur harus melakukan pengkajian terlebih dulu, sepanjang tidak memakan waktu lama. Karena posisi pemerintah provinsi itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memberikan surat pengantar kepada Mendagri,” katanya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Kamis (13/4).
Fahmi juga meminta, waktu pengkajian oleh gubernur tidak lebih dari tujuh hari.
Walaupun amanahnya, di tingkat provinsi membolehkan paling lama 14 hari sejak berkas itu diterima.
“Proses ini harus cepat dilakukan di tingkat provinsi, karena di tingkat Kemendagri juga akan dilakukan proses juga. Makanya ini harus secepatnya diserahkan jika sudah dilakukan pengkajian,” tegasnya.
Dikatakan Fahmi, pada saat dirinya mengantar berkas keputusan DPRD kepada Pj Sekda H Syahrin Daulay, sudah disampaikan bahwa pihaknya selalu membuka diri apabila ada segala sesuatu yang menyangkut tentang pemberkasan. Misal dianggap ada yang kurang.
DPRD Katingan, Kalteng, telah menyerahkan keputusan paripurna istimewa tentang pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini
- Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi