Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah sesuai ketentuan, para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.
"Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan,” ungkap Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Selasa (18/12).
Tono—sapaan akrab Suhartono menyebutkan, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah buruh seluruhnya Sebanyak 1.593.792 orang.
Baca Juga:
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri