Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah sesuai ketentuan, para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu. Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.
"Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan,” ungkap Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Selasa (18/12).
Tono—sapaan akrab Suhartono menyebutkan, jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah buruh seluruhnya Sebanyak 1.593.792 orang.
Baca Juga:
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?