Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:52 WIB
Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan.
“Para Gubernur dan pengusaha dapat mempelajari mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) nomor 231 /Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum,” tukasnya.
Dalam Kepmen tersebut, lanjut Tono, disebutkan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Para Gubernur diminta tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Jika permohonan penangguhan UMP sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan