Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita
Senin, 15 Maret 2010 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai bupati Kukar. Klarifikasi dari gubernur ditunggu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan dijadikan salah satu bahan kajian mengenai masalah ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, hal yang perlu diklarifikasi gubernur antara lain, apakah benar pada saat Rita ikut memimpin paripurna dewan dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 2010, sudah tidak aktif lagi sebagai ketua dewan. "Kalau iya (sudah tak aktif, red) maka memang bisa dipertanyakan produk yang diteken ketua dewan itu (pengesahan RAPBD, red)," ujar Saut di ruang kerjanya, Senin (15/3).
Sebaliknya, lanjut Saut, jika Rita saat menekan pengesahan RAPBD itu masih aktif sebagai ketua dewan, ya tidak ada masalah. Saut mengakui, Kemendagri pada Senin (15/3) menerima permintaan konsultasi dari Pjs Bupati Kukar Sulaiman Gafur.
Dalam waktu secepatnya, Kemendagri akan melakukan kajian mengenai persoalan ini, dengan mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2008, UU Nomor 27 Tahun 2009, serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit