Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita
Senin, 15 Maret 2010 – 18:42 WIB
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai bupati Kukar. Klarifikasi dari gubernur ditunggu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan dijadikan salah satu bahan kajian mengenai masalah ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, hal yang perlu diklarifikasi gubernur antara lain, apakah benar pada saat Rita ikut memimpin paripurna dewan dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 2010, sudah tidak aktif lagi sebagai ketua dewan. "Kalau iya (sudah tak aktif, red) maka memang bisa dipertanyakan produk yang diteken ketua dewan itu (pengesahan RAPBD, red)," ujar Saut di ruang kerjanya, Senin (15/3).
Sebaliknya, lanjut Saut, jika Rita saat menekan pengesahan RAPBD itu masih aktif sebagai ketua dewan, ya tidak ada masalah. Saut mengakui, Kemendagri pada Senin (15/3) menerima permintaan konsultasi dari Pjs Bupati Kukar Sulaiman Gafur.
Dalam waktu secepatnya, Kemendagri akan melakukan kajian mengenai persoalan ini, dengan mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2008, UU Nomor 27 Tahun 2009, serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain