Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar
Jika Kisruh Belum Juga Kelar
Jumat, 16 Juli 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA -- Medagri Gamawan Fauzi akan memerintahkan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyiapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan. Seperti diberitakan, dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.
"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/7).
Baca Juga:
Terkait dengan materi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilukada Kobar, Gamawan enggan berkomentar. Mantan gubernur Sumbar itu hanya mengatakan, dirinya tak mau mengomentari putusan MK, dan sekaligus tak mau komentarnya memunculkan persepsi dirinya mengintervensi kewenangan KPU Kobar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Medagri Gamawan Fauzi akan memerintahkan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyiapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center