Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar
Pelantikan Hulman-Koni Gagal Lagi
Rabu, 15 September 2010 – 21:32 WIB
Dikatakan Saut, proses pemilukada Siantar sebenarnya sudah klir. Dikilas balik, pihak-pihak yang belum puas terhadap hasil pemilukada sudah menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Ketika ini sudah final, mendagri lantas menerbitkan SK. Tentu gubernur punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, yakni melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih," ujar Saut.
Dia mengajak semua pihak untuk lebih mementingkan kepentinga masyarakat. "Mari kita tetap mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah kita, dalam arti luas. Jangan kepentingan-kepentingan sempit mengorbankan kepentingan yang lebih besar," sentil Saut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk turun tangan mengatasi masalah batalnya pelantikan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan